Polsek Citamiang Sukabumi Sikat Penjual Minuman Haram

Polsek Citamiang
Sejumlah personel Polsek Citamiang saat melakukan razia minuman beralkohol di wilayah hukumnya, Minggu (7/8).

SUKABUMI — Peredaran minuman beralkohol (Mihol) di Kota Sukabumi, nampaknya masih menjamur. Bagai mana tidak, sejumlah personel Polsek Citamiang berhasil menyita delapan botol Mihol dengan berbagai merk di toko berkedok penjual jamu.

Kapolsek Citamiang, AKP Arif Saptaraharja mengatakan, razia rutin ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya peredaran minuman beralkohol.

Bacaan Lainnya

“Pada kegiatan kali ini, petugas berhasil mengamankan delapan botol miras beralkohol yang belum terjual,” kata Arif kepada Radar Sukabumi, Minggu (7/8).

Arif menjelaskan, petugas melakukan penyisiran sejumlah toko penjual jamu. Alhasil, petugas masih mendapatkan adanya pemilik toko yang masih menjual miras beralkohol.

“Pada toko jamu di Jalan Otista, Kelurahan Nanggeleng, ada dua toko jamu yang kedapatan masih menjual miras beralkohol,” jelasnya.

Arif menambahkan, atas kepemilikan miras beralkohol kedua pemilik toko jamu tersebut di data dan diberikan himbauan perihal larangan penjualan miras beralkohol di Kota Sukabumi.

“Kami dari Polsek Citamiang akan selalu rutin mencegah terjadinya peredaran miras di wilayah hukum Polsek Citamiang,” bebernya.

Arif menambahkan, razia Mihol dilakukan untuk menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. “Sebab itu, kami akan terus melakukan razia terhadap toko yang masih menjual Mihol,” pungkasnya. (bam)

Polsek Citamiang
Sejumlah personel Polsek Citamiang saat melakukan razia minuman beralkohol di wilayah hukumnya, Minggu (7/8).

Pos terkait