Polsek Baros  Sukabumi Amankan Tujuh Remaja, Nekad Bawa Sajam dan Miras

Polsek Baros Polres Sukabumi Kota
Polsek Baros Polres Sukabumi Kota saat mengamankan sejumlah pelajar di Makopolsek Baros, Minggu (30/7).

BAROS – Unit Patroli Polsek Baros Polres Sukabumi Kota mengamankan sekelompok remaja yang tengah nongkrong di sekitar Jalan Proklamasi, Kelurahan Jayaraksa, Kecamatan Baros, Sabtu (29/7) malam.

Sebanyak lima oknum pelajar dan dua remaja diamankan ke Polsek Baros karena kedapatan membawa sebuah senjata tajam (Sajam) dan sebotol minuman keras (Miras) jenis Kawa-kawa.

Bacaan Lainnya

“Memang betul, tadi malam, saat kami sedang melaksanakan patroli rutin menemukan sekelompok remaja yang tengah nongkrong di sekitar Jalan Proklamasi,” ungkap Kapolsek Baros, Kompol Heri Hermawan kepada wartawan, Minggu (30/7).

Sebagai upaya deteksi dini, anggota pun menghampiri dan melakukan pemeriksaan terhadap sekelompok remaja tersebut dan menemukan salah satunya membawa senjata tajam jenis celurit dan Miras.

“Kegiatan yang kami lakukan ini tentunya merupakan upaya preventif Kepolisian untuk menciptakan kondusifitas Kamtibmas sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujarnya.

Dari tujuh orang yang diamankan, enam menjalani pembinaan, sedangkan satu orang remaja yang kedapatan membawa Sajam dan Miras akan menjalani proses penyidikan.

“Ke enamnya akan dilakukan pembinaan dan satu orang lainnya bakal dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, satu orang remaja tersebut dijerat pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat tahun 1951 dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. “Hingga saat ini, ketujuh remaja tersebut masih diamankan di Mapolsek Baros guna dimintai keterangan,” pungkasnya. (bam)

Pos terkait