Polres Sukabumi Kota Tindak Pengendara Berknalpot Brong

Polres Sukabumi Kota
Polres Sukabumi Kota, menindak belasan pengendara sepeda motor dan mobil yang kedapatan melanggar lalu lintas dengan Electronic Traffic Law Envorcement (ETLE) , Minggu (28/5).

SUKABUMI – Polres Sukabumi Kota, menindak belasan pengendara sepeda motor dan mobil yang kedapatan melanggar lalu lintas dengan Electronic Traffic Law Envorcement (ETLE). Hal itu, dilakukan saat menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) menjelang libur akhir pekan.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan melalui Kasi Humas, Iptu Astuti Setyaningsih mengatakan, sejumlah sepeda motor yang telah dimodifikasi menggunakan knalpot brong langsung diamankan ke Satpas Satlantas Polres Sukabumi Kota.

Bacaan Lainnya

“Selain penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, kegiatan gabungan ini juga diselenggarakan untuk mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas menjelang libur akhir pekan,” kata Astuti kepada Radar Sukabumi, Minggu (28/5).

Dalam KRYD ini, lanjut Astuti, selain berpatroli memantau situasi Kamtibmas dibeberapa lokasi di wilayah. “Kami juga berhasil melaksanakan penindakan terhadap sejumlah pengendara sepeda motor maupun mobil yang kedapatan melanggar lalu lintas dengan ETLE,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, polisi juga mengamankan sejumlah sepeda motor yang telah dimodifikasi dengan knalpot brong ke Kantor Satpas. “Jika pemiliknya ingin mengambil sepeda motor tersebut, bisa langsung ke kantor Satpas dengan membawa knalpot standar untuk menggantikan knalpot brong,” bebernya.

Pihaknya menghimbau, pengendara agar dapat mematuhi aturan demi keamanan dan kenyamanan pengendara.

“Kami minta agar warga bisa lebih tertib berlalu lintas khususnya tidak menggunakan knalpot brong karena dapat mengganggu ketertiban berlalu lintas,” pungkasnya. (bam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *