Polres Sukabumi Kota Sita 50 Kendaraan Gunakan Knalpot Brong

Satlantas Polres Sukabumi Kota
Jajaran Satlantas Polres Sukabumi Kota saat memperlihatkan sejumlah knalpot brong yang berhasil diamankan, Senin (13/3).

SUKABUMI — Jajaran Satlantas Polres Sukabumi Kota, berhasi menyita sedikitnya 50 unit kendaraan roda dua yang kedapatan menggunakan knalpot brong. Pasalnya, penggunaan knalpot yang sudah tidak standar ini kerap kali membuat resah masyarakat.

Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota, AKP Eryda Kusuma mengatakan, dalam kurun waktu satu minggu anggota berhasil menindak 50 kendaraan dengan knalpot brong.

Bacaan Lainnya

“Dalam satu minggu ini, kami laksanakan penindakan ada 50 kendaraan dan juga knalpot ada sekitar 40 yang sudah dilepas dari motornya,” kata Eryda kepada Radar Sukabumi, (13/3).

Tak hanya itu, lanjut Eryda, Satlantas juga melaksanakan penindakan dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang diatur sesuai pasal 285 ayat 1 junto pasal 106 dimana untuk knalpot brong memberikan tambahan yaitu dilepas knalpotnya dan diganti standar.

“Jadi kami pun menyediakan orang dari bengkel untuk melepas knalpot brong dan kendaraannya bisa diambil kembali,” ujarnya.

Karena masih maraknya penggunaan knalpot brong, jajaran Satlantas Polres Sukabumi Kota terus menggencarkan penindakan tegas. “Kami laksanakan secara kontinu agar menjaga kondusivitas di wilayah Sukabumi Kota terutama di jalan raya,” paparnya.

Pihaknya menghimbau, para pengguna jalan yang masih memakai knalpot brong agar segera mengganti dengan knalpot standar karena dapat mengganggu pengguna jalan lainnya. “Demi keamanan dan ketertiban kami minta agar pengendara dapat mengganti knalpot brong dengan yang standar,” pungkasnya. (bam)

Pos terkait