“Semoga bantuan ini bisa sedikit membantu meringankan beban masyarakat khususnya yang terdampak pandemi Covid-19 serta kebijakan PPKM Darurat,” ucapnya.
Sumarni menghimbau, dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 masyarakat harus tetap mematuhi anjuran pemerintah salah satunya menerapkan protokol kesehatan (Prokes).
“Masyarakat tidak boleh lengah dalam penerapan Prokes. Hal ini, demi segera memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” pungkasnya. (bam/t)






