KOTA SUKABUMI

Polres Sukabumi Kota Klaim Kasus Lakalantas Tahun 2023 Anjlok

×

Polres Sukabumi Kota Klaim Kasus Lakalantas Tahun 2023 Anjlok

Sebarkan artikel ini
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo saat diwawancara sejumlah media, Minggu (31/12).

SUKABUMI – Jumlah kasus kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, mengalami penurunan. Terbukti, dari data yang tercatat jajaran Satlantas Polres Sukabumi Kota, sepanjang Januari hingga Desember 2023 tedapat sebanyak 107 kasus. Angka ini, lebih kecil dibandingkan pada 2022 lalu yang jumlahnya mencapai 117 kasus.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo menjelaskan, jika melihat dari data yang ada bukan hanya kasus Lakalantas yang mengalami penurunan. Namun, jumlah korban juga mengalami penurunan.

Bank bjb Tandamata

“Pada 2022 lalu, jumlah korban sebanyak 155 orang. Sedangkan, 2023 hanya terdapat 146 orang. Begitu pula dengan jumlah korban materil, mengalami penurunan dari Rp220 juta menjadi Rp163 juta,” kata Ari kepada Radar Sukabumi, Minggu (31/12).

Lanjut Ari, selain kasus laka lantas beberapa kasus yang kerap membuat resah masyarakat, khususnya kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (Curat) mengalami penurunan. Hal itu, terjadi atas peran serta masyarakat dalam membantu tugas Polri.

“Alhamdulilah kasus meresahkan masyarakat seperti Curanmor dan Curat pada 2023 ini trennya mengalami penurunan. Hal ini, berkat adanya kerjasama antara masyarakat dengan Polri,” bebernya.

Ari menegaskan, Polres Sukabumi Kota tetap konsisten dalam pemberantasan kasus penyalahgunaan narkoba dan peredaran minuman keras. Hal itu, terbukti dengan ratusan kasus yang berhasil terungkap selama 2023. “Selama 2023, kami tetap berkomitmen dalam pemberantasan kasus narkoba dan obat-obatan terlarang,” tegasnya.

Ari membeberkan, penanganan kasus penyalahgunaan narkoba maupun obat terlarang selama 2023 terdapat sebanyak 116 kasus dengan 154 tersangka. Adapun, barang bukti yang berhasil disita yaitu kurang lebih 3.349,03 gram Ganja, Sabu-sabu sebanyak 1.010,91 gram, Ekstasy 90 butir, Psikotropika 1.498 butir dan Obat Keras Terbatas sebanyak 208.510 butir.

“Selain itu, kami juga dalam mengantisipasi peredaran minuman keras, Satnarkoba telah mengamankan minuman keras pabrikan sebanyak 8.170 botol, kemudian oplosan 1.247 botol, dengan jumlah total sebanyak 9.417 botol,” bebernya.