Sehingga, menterjemahkan bahasa verbal ke bahasa isyarat sudah terbiasa meski terap harus kembali mempelajari bahasa tertentu agar istilah vulgar atau diksi seputar kriminalitas bisa diterjemahkan kedalam bahasa isyarat yang lebih halus dan ramah dipahami kaum disabilitas.
“Alhamdulillah selama ini kesan dan pengalaman yang saya dapatkan tidak ada yang tidak menyenangkan, karena yang membedakan hanya pressurenya saja,” ujarnya.
Di tempat sama, Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY Zainal Abidin menjelaskan, penggunaan tenaga ahli juru bahasa isyarat dalam setiap penyampaian press rilis kepada masyarakat ini merupakan tindak lanjut dari edaran Divisi Humas Mabes Polri.
Juru bahasa isyarat ini, digunakan untuk lebih memperluas jangkauan informasi agar bisa diakses kalangan disabilitas. “Tenaga ahli juru bahasa isyarat bukan hanya dilibatkan dalam setiap press rilis, namun dalam kegiatan kepolisian apapun yang dinilai perlu disampaikan kepada khalayak,” singkatnya. (bam)