SUKABUMI – Jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota, mengamankan seorang perempuan berinisial RP (21) warga Kecamatan Citamiang yang diserahkan petugas Lapas Kelas IIB Sukabumi usai kedapatan menyulundupkan narkoba saat berkunjung di Lapas pada Rabu (2/4) lalu.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba AKP Tenda Sukendar menjelaskan, Satnarkoba saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap peredaran narkoba tersebut.
“Ya, pada Rabu (2/4) kemarin, kami menerima penyerahan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial RP yang tertangkap tangan petugas Lapas hendak menyelundupkan narkotika jenis Sabu dan belasan butir obat keras terbatas ke dalam Lapas Kelas IIB Nyomplong Sukabumi,” jelas Tenda kepada kepada wartawan, Minggu (5/4).
Dati tangan pelaku, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, narkotika jenis Sabu seberat 14,12 gram dan 15 butir obat keras terbatas yang disembunyikan dalam sebuah alat kontrasepsi dan satu unit telepon genggam turut diamankan ke Mapolres Sukabumi Kota.
“Tentunya temuan ini akan kami kembangkan. Upaya pemeriksaan terhadap terduga pelaku juga telah kami lakukan untuk mengetahui asal usul barang tersebut,” terangnya.
Tenda mengungkapkan, RP diduga merupakan kurir untuk mengantarkan barang haram senilai lebih Rp8 juta tersebut ke dalam Lapas Kelas IIB Nyomplong Sukabumi. “Dari hasil pemeriksaan sementara, RP ini diduga dibayar seseorang untuk mengantarkan narkoba ke beberapa warga binaan Lapas,” ungkapnya.
Ia menambagkan, jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota hingga saat ini masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. “Saat ini kami masih melakukan penyelidikan terhadap siapa yang menyuruh dan dari mana asal usul narkoba tersebut,” tandasnya.






