SUKABUMI — Polres Sukabumi Kota berhasil menjaring ribuan pengendara yang melanggar lalulintas dalam Operasi Patuh Lodaya 2018. Dari data yang tercatat Satlantas Polres Sukabumi Kota, terhitung dari 26 April samapai 1 Mei 2018 sebanyak 1.610 pengendara mendapatkan sanksi tilang.
Rinciannya, sebanyak 606 pengendara tidak menggunakan helm, 4 ring dripping, 2 speed, 200 anak dibawah umur mengendara sepeda motor, 45 seatbelt, 66 menggunakan Hp saat berkendara dan 678 lawan arus.
Kanit Pengaturan Penjagaan Pengawalan dan Patroli (Turjawali) Satlantas Polres Sukabumi Kota Ipda Panji Setiaji mengatakan, pelaksanaan Operasi Patuh yang diselenggarakan mulai 26 April hingga 9 Mei itu mengacu pada tujuh sasaran prioritas, sesuai petunjuk dan arahan Kakor Lantas Mabes Polri.
“Sasaran itu antara lain penggunaan handphone saat berkendara, pengemudi yang tidak memakai safety belt, tidak menggunakan helm dan pengendara dibawah umur,” katanya kepada Radar Sukabumi.
Selain itu, mengendarai sambil mabok, melebihi batas kecepatan dan melawan arus juga menjadi sasaran prioritas yang harus dilakukan oleh Satlantas polres Sukabumi Kota. “Mayoritas pengendara yang ditilang yakni pelanggaran secara kasat mata, seperti nekat melawan arus,” ujarnya.
Menurutnya, pelanggaran lalulintas tersebut tentunya perlu disikapi agar dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan. Sebab, tidak dipungkiri saat pengendara tidak menggunakan perlengapan, akan mengencam keselamatan berkendara. “Apalagi jika tidak menggunakan pelindung kepala seperti helm,” paparnya.





