Dirinya menambahkan, jika memang ditemukan unsur kesengajaan. Maka, polisi akan melakukan penegakan hukum (Gakum) kepada orang tua yang sudah menelantarkan anaknya.
“Apabila ada unsur kesengajaan maka kami akan melakukan gakum. Kami dari pihak kepolisian berterimakasih terhadap masyarakat yang sudah melaporkan adanya penemuan anak ini,” pungkasnya. (Cr16/d)




