KOTA SUKABUMI

PGRI Sukabumi: Nasib Honorer Masih Menggantung, Hearing Belum Temui Titik Terang

×

PGRI Sukabumi: Nasib Honorer Masih Menggantung, Hearing Belum Temui Titik Terang

Sebarkan artikel ini
HEARING: PGRI Kota Sukabumi saat menggelar rapat bersama DPRD Kota Sukabumi, belum lama ini.
HEARING: PGRI Kota Sukabumi saat menggelar rapat bersama DPRD Kota Sukabumi, belum lama ini.

SUKABUMI — Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Sukabumi menyebut hasil rapat dengar pendapat (hearing) dengan DPRD Kota Sukabumi belum memberikan kejelasan terkait status tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di sektor pendidikan. Pembahasan masih berkutat pada persoalan nomenklatur tanpa menghasilkan keputusan konkret.

Ketua PGRI Kota Sukabumi, Roni Abdurahman, mengungkapkan bahwa meski pemerintah daerah menyatakan kesiapan anggaran, belum ada kepastian hukum terkait istilah resmi bagi tenaga non-ASN. “Hearing hari ini belum memuaskan. Anggaran katanya siap, tapi istilah resminya belum ada. Jadi, masih buntu,” ujarnya, Kamis (30/10).

Bank bjb Tandamata

PGRI mendesak pemerintah segera menetapkan nomenklatur agar tenaga non-ASN memiliki payung hukum untuk menerima honor, insentif, dan alokasi dana dari APBD. Hal ini mendesak karena Kepala BKN, Prof. Yudan, telah menetapkan Desember 2025 sebagai batas akhir keberadaan tenaga honorer di instansi pemerintahan.

“Harapannya segera ada jawaban pasti agar status teman-teman non-ASN legal secara aturan. Setelah Desember, tidak boleh lagi ada tenaga honorer,” tegas Roni.

Ia juga menyatakan kesiapan PGRI untuk terlibat aktif dalam pembahasan bersama pemerintah. Namun, jika hingga pertengahan Desember belum ada langkah nyata, pihaknya berencana menggelar aksi lanjutan sebagai bentuk tekanan moral. “Kalau belum ada pergerakan, insyaAllah kami akan bergerak kembali. Bisa jadi Januari 2026 banyak sekolah kehilangan tenaga pendidik,” ujarnya.

Saat ini, tercatat 367 guru di Kota Sukabumi belum terakomodasi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu. Mereka memiliki masa pengabdian antara dua hingga dua puluh tahun.