Deklarasi penetapan UHC antara BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi dan Pemkot Sukabumi dihadiri oleh Gubernur Jabar Ahmad Heryawan, Wali Kota Sukabumi Mohammad Muraz, Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Jabar Mohammad Edison, kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Sukabumi C Falah Rakhmatiana, pimpinan DPRD Kota Sukabumi, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kota Sukabumi, serta kepala Badan Koordinasi Pemerintahan dan Pembangunan (BKPP) Wilayah I.
Deputi direksi BPJS kesehatan wilayah Jawa Barat, Muhammad Edison mengungkapkan, UHC ini merupakan wujud komitmen bersama untuk menyukseskan program JKN-KIS sebagai salah satu program strategis pemerintah,sekaligus bentuk ketaatan Pemerintah Daerah terhadap Undang-undang yang telah ditetapkan pada Undang-undang nomor 40 tahun 2014 tentang sistem jaminan Sosial Nasional (SJSN).
“Kami mengapresiasi langkah konsisten Pemerintah Kota Sukabumi dalam memberikan dukungan secara berkelanjutan terhadap implementasi program jaminan kesehatan di Indonesia, sehingga menjadi kota ke Tiga UHC kedeputian Wilayah jawa Barat setelah Kota Cirebon dan Kota Bandung.
Semoga Komitmen Pemkot Sukabumi dapat menjadi inspirasi serta motivasi badi Pemerintah Daerah lain di Wilayah jabar,” pungkasnya. (cr17/t)



