Perwal Zakat Mulai Diterapkan

CIKOLE – Peraturan Walikota tentang tentang Pengelolaan Zakat Profesi, Infaq dan Sedekah dari para pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi mulai diterapkan.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Sukabumi Een Rukmini mengungkapkan, Peraturan Wali Kota Sukabumi nomor 7 tahun 2019 tentang Pengelolaan Zakat Profesi, Infaq dan Sedekah dari para pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi telah diberlakukan.

Bacaan Lainnya

“Iya sudah disahkan lada April lalu, dan sudah mulai diberlakukan pada setiap ASN yang ada di Kota Sukabumi,” terangnya kepada Radar Sukabumi, kemarin (13/6).

Secara langsung, setiap ASN yang di lingkungan Kota Sukabumi mengeluarkan zakatnya dalam setiap bulan kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Sukabumi.

“Ya, setiap bulan semua ASN menyerahkan, alatnya ke Baznas Kota Sukabumi setelah dikeluarkannya Perwal tersebut,” tambah dia.

Sementara itu, Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi menambahkan, perwal tersebut untuk menguatkan dan meningkatkan realisasi pengumpulan zakat di Kota Sukabumi.

“Setiap orang yang beragama Islam dan memiliki kemampuan, diwajibkan membayar zakat, baik zakat fitrah dan zakat maal, maupun zakat pertanian dan zakat profesi, termasuk memberi infak dan sodaqoh. Maksud dan tujuannya, agar harta kekayaan tidak hanya berputar di antara orang-orang kaya saja, tapi sebanyak dua setengah persen merupakan hak fakir miskin dan yang lainnya,”pungkasnya. (upi/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *