Sementara itu, Kabid Tata Bangunan, Jasa Konstruksi dan Pertamanan DPUTR Kota Sukabumi, Muhammad Sahid menjelaskan, sejauh ini Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) bersama Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi sudah melayangkan surat himbauan bahkan sampai melakukan tindakan tegas.
“Sosialisasi dan tindakan tegas sampai penutupan sudah kami lakukan bersama Satpol PP. Namun, masih ada saja oknum pengguna dan penyewa alat listrik yang tidak mematuhi aturan di lapangan,” jelasnya.
Ia menegaskan, DPUTR bersama Satpol PP akan terus melakukan himbauan dan penertiban secara berkala. “Petugas di lapangan rutin memberikan himbauan. Dalam waktu dekat ini, kami bersama Satpol PP akan kembali melakukan penertiban,” pungkasnya. (bam/d)






