Dalam perda itu, dijelaskan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak untuk mendapat perlindungan dan penanganan dari bencana pada tahap pra atau pengurangan resiko bencana baik pada saat dan pasca-bencana.
Ketua Pertuni Kota Sukabumi Erman mengatakan mengapresiasi langkah PMI Kota Sukabumi dalam kegiatan mitigasi dan pengurangan resiko bencana untuk para penyandang disabilitas netra khususnya anggota Pertuni di Kota Sukabumi.
Meskipun semua dengan keterbatasan penglihatan tapi mereka bisa aktif dalam isu-isu kebencanaan dan kemanusiaan. Diharapkan tidak hanya sebatas pelatihan saja, pihaknya juga menginginkan para penyandang tuna netra bisa menjadi relawan agar bisa membantu sesama pada saat terjadi bencana.(*)






