Pengedar Obat Terlarang Terancam 15 Tahun Penjara

IM (22) warga Cikujang Desa Gunungguruh Kecamatan Gunungguruh, saat diamankan Satnarkoba Polres Sukabumi Kota, belum lama ini.

SUKABUMI — Jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota, kembali meringkus terduga penyedia farmasi tanpa izin di Jalan Pelabuan II tepatnya di samping SMPN 3 Kota Sukabumi Kelurahan Cikondang Kecamatan Citamiang pada Minggu (25/4) lalu.

Pelaku berinisial IM (22) warga Kampung Cikujang, Desa/Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, ini diamankan polisi usai kedapatan menyediakan serta mengedarkan barang farmasi tanpa izin.

Bacaan Lainnya

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ma’ruf Murdianto membenarkan peristiwa penangkapan tersebut. “Memang benar, pada malam Minggu, kami berhasil mengamankan IM berikut barang bukti obat-obatan tanpa izin edar,” kata Ma’ruf kepada wartawan, Selasa (27/4).

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, ungkap Ma’ruf, anggota berhasil menemukan 1.720 obat jenis Tramadol HCI dan 2.300 butir obat jenis Hexymer total ada 4020 butir. “Semua barang bukti sudah kami amankan,” ucapnya.

Kepada polisi, IM mengaku ribuan butir obat-obatan tanpa izin edar ini diperolehnya dari seseorang dengan maksud untuk dijual dan diedarkan di wilayah Kota Sukabumi sekitarnya.

Saat ini, pemuda yang sehari-harinya berprofesi sebagai tunakarya harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di Mapolres Sukabumi Kota guna menjalani proses penyidikan Polisi.

“IM terancam pasal 197 jo pasal 106 ayat (1), pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2), Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009, Tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (bam/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *