Pencairan Dana Parpol Dibagi Dua Fase

teknis kepada pengurus Partai Politik di salah satu hotel di Kota Sukanumi, kemarin. Foto:Ikbal/radarsukabumi

CIKOLE, RADARSUKABUMI.com – Pencairan dana Parpol di Tahun 2019 ini terbagi menjadi dua Fase. Hal tersebut dikatakan oleh Sekda Kota Sukabumi, Dida Sembada saat membuka acara bimbingan teknis kepada pengurus Partai Politik di salah satu hotel di Kota Sukabumi, kemarin. ” Iya ada dua fase, pertama dengan pembayaran 8 bulan mengacu pada jumlah parpol Pemilu Legislatif (Pileg) tahun 2014. Kemudian tahap dua dengan pencairan 4 bulan terhitung sejak September hingga Desember 2019 mengacu pada surat suara sah hasil Pileg tahun 2019,” ujar Dida.

Mengenai adanya dua parpol yang belum dicairkan kata Dida itu berkaitan dengan berkas administrasi yang belum dilengkapi. ” Ada persyaratan adminitrasi yang harus penuhi,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Sementara itu Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbang Pol) Kota Sukabumi, Agus Wawan Gunawan menjelaskan, dalam bimtek tersebut dipaparkan terkait tatacara perhitungan administrasi, pengajuan penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan partai politik. Hal tersebut perlu dilakukan untuk menyamakan persepsi dan pemikiran. ” Intinya kegiatan ini untuk memberikan penyegaran kepada pengurus Parpol tentang dana bantuan parpol. Kalau dari nominalnya tidak ada kenaikan. Masih Rp. 4. 367 per surat suara sah untuk satu tahun,” katanya.

Dalam pencairan dana bantuan tersebut, partai politik memiliki kewajiban yang harus dipenuhi. Yakni, menyerahkan surat pertanggung jawaban (SPJ) tahun yang lalu dan memenuhi persyaratan atau adminstrasi untuk tahun yang berjalan.

Terkait dua Parpol yang belum menyerahkan LPJ penggunaan dana parpol tahap 1 tahun 2019 kata Agus kedua parpol tersebut telah memenuhi tanggung jawabnya.Hanya saja prosesnya telah dan dilakukan dengan cara mengirimkannya ke Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) di Bandung. ” Semua sudah beres. Kalau yang lain diserahkannya saat BPK ada disini, yang 2 menyerahkannya ke Bandung. Tinggal menunggu hasilnya saja,” paparnya.

Agus menjelaskan, Anggaran parpol tersebut diberikan untuk sejumlah kegiatan. Hal itu mulai dari pendidikan politik hingga kesekretariatan. “60 persen anggarannya untuk pendidikan poliitk dan 40 persen untuk kesekretariatan. Mulai dari administrasi, ATK, dan lainya,” ujarnya.

Di Kota Sukabumi ada sembilan parpol yang mendapatkan anggaran politik. Parpol tersebut merupakan peraih kursi di DPRD Kota Sukabumi hasil dari Pileg tahun 2019. Diantaranya, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem, PKS, PPP, PAN, Hanura, dan Demokrat. “Jadi dari 16 parpol, hanya sembilan yang mendapatkan dana,” pungkasnya.

 

(Bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *