Mobil Dewan Terciduk Patroli Dishub

SANKSI: Dishub Kota Sukabumi saat menempelkan stiker bentuk teguran penindakan Perda di Jalan Ir Djuanda, kemarin (12/9). Foto:ikbal/radarsukabumi.

CIKOLE, RADARSUKABUMI.com – Dinas Perhubungan Kota Sukabumi menindak sejumlah kendaraan DPRD Kota Sukabumi yang sedang terparkir di Jalan Ir. H Djuanda. Dimana pada jalan tersebut terdapat larangan parkir bagi pengendaraan saat jam-jam tertentu atau dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.

Penindakan yang dilakukan Dishub ini masih berupa penempelan stiker dilarang parkir. Dimana, saat penempelan itu anggota DPRD Kota Sukabumi sedang menjalankan rapat di dalam gedung. Sementara area parkir DPRD Kota Sukabumi tak cukup menampung kendaraan roda empat. “ Ini kendaraan diparkir disekitar kantor DPRD tidak menutup kemungkinan milik anggota DPRD,” ujar Kepala Bidang Lalulintas Jalan Dishub Kota Sukabumi, Imran Whardhani, kemarin (12/9).

Bacaan Lainnya

Tindakan yang dilakukan Dishub ini kata Imran lantaran melanggar Perda nomor 5 tahun 2018. Dikatakannya sejauh ini pihaknya memberikan teguran dan pemberitahuan dengan menempel stiker di setiap kendaraan yang melanggar parkir di Jalan Ir H Djuanda. “ Kita menegur dan memberitahu terlebih dahulu. Mungkin belum semua anggota DPRD yang baru, tahu akan Perda tersebut,” ungkapnya.

Mengenai adanya kegiatan di DPRD, Imran mengaku tidak mengetahuinya. Sebab, tidak ada pemberitahuan terkait adanya kegiatan di DPRD Kota Sukabumi. Namun, jika ada pemberitahuan ,pihaknya pasti menempatkan petugas. “Biasanya kalau ada acara, Dishub akan mengamankan. Sekarang tidak ada pemberitahuan. Ditambah ada kegiatan jadwal patroli penindakan Perda,”jelasnya.

Menurut Imran adanya penolakan terkait tindakan Dishub Kota Sukabumi merupakan hal yang wajar. Namun kendaraan yang ada pengemudinya, langsung memindahkan kendaraan tersebut. “Tadi beberapa pengemudi ada yang memindahkan (kendaraannya). Sebagian, kami cari pengemudinya tapi tidak ada,” tambahnya.

Sementara itu, anggota DPRD Kota Sukabumi Tatan Kustandi mengatakan, Dishub seharusnya berbicara terlebih dahulu sebelum penindakan. Lantaran memarkirkan kendaraan di Depan kantor DPRD tersebut darurat, karena ada rapat penting. “Lagi ada agenda penting makanya parkir di sini . Di dalam gedung parkiran penuh,” ungkapnya.

Menurutnya, sejumlah kendaraan yang parkir di depan Kantor DPRD Kota Sukabumi ialah milik anggota dewan. Mereka terpaksa menyimpan kendaraan di luar, karena tidak ada tempat parkir. “Seharusnya, kalau ada agenda rapat penting semisal paripurna, bisa dikecualikan (Perda) sebab lahan parkir sempit,” terangnya.

Apabila tidak bisa, solusinya segera pindahkan Kantor DPRD Kota Sukabumi. Sebab, lahan parkir DPRD Kota Sukabumi saat ini sempit. “Solusinya pindah kantor. Lahan parkirnya sempit,” pungkasnya.

 

(bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *