UPT Metrologi Sisir SPBU di Kota Sukabumi

Petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi Legal Dinas Koperasi, Perdagangan Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian Kota Sukabumi saat menera ulang SPBU.

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi Legal Dinas Koperasi, Perdagangan Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian Kota Sukabumi segera menyisir pasar tradisional dan modern di Kota Sukabumi.

Kepala Bidang Perdagangan DKPUKMP Kota Sukabumi, Heri Sihombing menjelaskan, pasca Peraturan Daerah tentang tera di Kota Sukabumi disahkan, pihaknya bakal langsung menyisir semua peralatan Ukur, Timbang, Takar dan Perlengkapan yang digunakan transaksi.

Bacaan Lainnya

“Sebenarnya setelah Perda tentang tera disahkan, kita sudah melakukan terus ulang di SPBU, nah kedepan setelah sosialisasi kepada masyarakat selesai dilakukan kami akan menyisir pasar tradisional dan modern di Kota Sukabumi,” terangnya kepada Radar Sukabumi saat ditemui diruang kerjanya, Jumat (5/7).

Selain Perda, lanjut Sihombing, pihanya pun telah memilki UPT Metrologi Legal beserta perlengkapan dan peneranya. Sehinga saat ini, Kota Sukabumi tidak lagi meminjam peralatan ke daerah lain saat melakukan tera ulang UTTP. “Alhamdulilah, perlengkapan sudah ada, termasuk peneranya juga sudah dilantik. Artinya, kami sudah siap untuk melakukan sidang metrologi,” ujarnya.

Sasaran UPT Metrologi Legal ini, masih kata Sihombing, yakni semua peralatan yang digunakan UTTP. Seperti halnya timbangan yang ada dipasar, timbangan toko mas dan yang lainnya. “Pokoknya, semua yang alat UTTP. Kami harus pastikan sesuai dengan barang yang di ukur atau ditimbang itu, warga masyarakat pun bisa langsung menghubungi kami apabila akan melakukan tera ulang,” terangnya.

Bagi pedagang yang tera ulang UTTP, terancam pidana sesuai dengan Undang-undang nomor 2 1981 tentang Metrologi, semua UTTP milk pedagang selama digunakan harus tera ulang. “Sanksinya bisa sampai pidana paling lama satu tahun atau denda senilai satu juta rupiah bagi pedagang yang tidak melakukan terus ulang UTTP,” pungkasnya.

(upi/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *