Sepanjang Februari Diskominfo Kota Sukabumi Terima 36 Aduan

Diskominfo-Kota-Sukabumi

CIKOLE – Sepanjang bulan Februari 2023, Pemerintah Kota Sukabumi melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Sukabumi, menerima 36 aduan masyarakat.

Aduan tersebut, berasal aplikasi pengaduan digital Pemerintah Kota Sukabumi dan Pemerintah Pusat, Minggu (12/3).

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi, pada Diskominfo Kota Sukabumi, Tantan Sontani mengatakan, berdasarkan aduan yang masuk melalui dua aplikasi (SUPER Kota Sukabumi dan E-Lapor), Dinas Perhubungan Kota Sukabumi dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Sukabumi masih tinggi.

“Ada 31 aduan yang masuk melalui aplikasi SUPER Kota Sukabumi dan 5 aduan masuk melalui aplikasi E-Lapor. Adapun permasalahan fasilitas umum, seperti kerusakan lampu penerangan jalan umum (PJU), kerusakan drainase,” ujar Tantan kepada Wartawan, Minggu (12/3).

Menurut Tantan, terkait penanganan aduan yang telah masuk ke dalam aplikasi SUPER Kota Sukabumi, maupun aplikasi E-Lapor, rata-rata hasil penangnanannya berlangsung satu hari.

“Jadi saat ada aduan yang masuk kedalam dua aplikasi tersebut, kami dari Diskominfi Kota Sukabumi langsung meneruskan aduan tersebut kepada dinas yang bersangkutan. Dan itu juga ada batasan waktu respon dari aduan tersebut, yakni maksimal 5 hari setelah aduan masuk sudah harus direspon oleh dinas terkait,” ucapnya.

Terkait aplikasi Super Kota Sukabumi dan juga E-Lapor, Tantan mengajak untuk memanfaatkan dua aplikasi tersebut, baik menyampaikan keluhannya kepada Pemerintah Kota Sukabumi maupun masukan apa yang harus dilakukan.

“Jadi daripada mengeluh di media sosial, lebih baik sampaikan langsung keluhannya di aplikasi SUPER Kota Sukabumi ataupun E-Lapor, agar dapat langsung ditangani oleh dinas terkait,” pungkasnya. (cr4/t)

Pos terkait