Resmi Pelaksanaan KBM di Lingkungan Kota Sukabumi, dilaksanakan di Rumah Masing-masing

Ilustrasi

PEMKOT SUKABUMI – Pemerintah Kota Sukabumi akhirnya menyatakan sikap untuk menindaklanjuti arahan Gubernur Jawabarat, salah satunya meliburkan kegiatan belajar mengajar di sekolah mulai tanggal 16 Maret hingga 29 Maret 2020.

” Iya kita tindaklanjuti arahan pak Gubernur Jabar, Ridwan kamil.” ujar Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi kepada Radar Sukabumi, Minggu (15/3).

Bacaan Lainnya

Fahmi berpesan kepada orang tua siswa agar mendampingi anak-anaknya dengan tetap melakukan pembelajaran di dirumah yang berbasiskan online atau media lain. ” Untuk petunjuk teknis pelaksnaannya akan segera disampaikan,” katanya.

Namun yang perlu digaris bawahi kata Fahmi para orang tua agar memastikan anak mereka belajar di rumah dan upayakan tidak keluar rumah kecuali dengan alasan yang mendesak.

” Apalagi jangan menganggap ini adalah libur sehingga mengajak anak mereka untuk liburan,” katanya.

Justru dengan kejadian ini kata Fahmi saatnya untuk melindungi diri dan keluarga dengan membatasi aktifitas di luar rumah untuk hal- hal yang tidak terlalu penting. (bal)

[pdfjs-viewer url=”https%3A%2F%2Fradarsukabumi.com%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2FSurat-Pemberitahuan-PEndidikan-Kota-Sukabumi-2020.pdf” viewer_width=100% viewer_height=1360px fullscreen=true download=true print=true]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *