PPKM Level 4, Satpol PP Kota Sukabumi Perketat Jam Operasional

Agus Wawan Gultom
Kasatpol PP Kota Sukabumi, Agus Wawan Gultom

SUKABUMI — Di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, cafe, rumah makan dan sejumlah pusat keramaian di Kota Sukabumi mendapat pemantauan ketat dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Pasalnya, selama masa pandemi Covid-19, jam operasional dan pengunjung dibatasi untuk menekan terjadinya penyebaran virus Corona.

Bacaan Lainnya

Kasatpol PP Kota Sukabumi, Agus Wawan Gultom mengatakan, selama Kota Sukabumi memasuki PPKM Level 4 sejumlah toko, cafe dan mall hanya diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 WIB.

“Ya, selain adanya pembatasan jam operasional pada PPKM Level 4 ini juga membatasi jumlah pengunjung sebanyak 50 persen,” kata Agus saat disambangi Radar Sukabumi di ruang kerjanya, belum lama ini.

Guna memastikan kondusifitas, lanjut Wawan, puluhan personel diterjunkan untuk melakukan pemantauan disetiap pusat keramaian.

“Kami bersama Polres Sukabumi Kota setiap malam melakukan patroli rutin untuk memantau toko, cafe, hotel, rumah makan maupun tempat keramaian lainnya agar mematuhi aturan yang berlaku,” ujarnya.

Sejauh ini, sambung Wawan, petugas belum menemukan adanya pelanggaran baik dilakukan toko, cafe, rumah makan tempat lainnya yang dapat berpotensi terjadinya kerumunan.

“Sejauh ini kami belum menemukan adanya pelanggaran. Karena setiap malam petugas gabungan melakukan peninjauan,” ucapnya.

Jika ada yang melanggar, Wawan menegaskan, tidak akan segan untuk menindak tegas mulai memberikan sanksi administrasi hingga pencabutan izin. “Kalau ada yang melanggar sanksinya administrasi hingga pencabutan izin,” pungkasnya. (bam/radarsukabumi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *