Perusahaan Wajib Bayar Pajak ABT

Rakhman juga mengungkapkan, jika pajak ABT ini dikenakan ke setiap wajib pajak (WP) sebesar 20 persen, dengan rumusan nilai perolehan air dikalikan 20 persen.

Namun saat ini yang menjadi kendala yakni, semua WP belum memiliki meteran air. ” Jadi kami hitung maksimal saja penggunaan air bawah tanahnya yang dipakai oleh WP, sebab tadi itu mereka belum memiliki meteran,”ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Pihaknya juga mengakui, dalam perjalananya ikut mensosialisasaikan adanya Perwal tersebut, seiring dengan memberitahukan ke WP agar mengurus ijin usahanya. Sebab, berdasarkan data yang ada dari 100 WP ABT, hanya sepertiganya yang sudah mengantongi izin.

” Kalau ABT ini kan izinya di provinsi, kami hanya menarik pajaknya saja. Makanya langkah sosialisasai dor to dor kelapangan tentang adanya perubahn Perwal tersebut,”ungkap Rakhman.

Tapi jika para Wp merasa keberaatan dengan besaran pajak yang dikenakan, mereka bisa beralih ke PDAM atau BUMD milik Pemda.

” Kalau keberatan silahkan pindah saja ke PDAM, bahkan Pemkot juga mendorong agar mereka yang belum memenuhi persyaratan segera untuk urus izinya,”tandas Rakhman.

Rakhman juga mengungkapkan, dari sembilan pajak yang dikeolanya, pajak air tanah bawah paling kecil bila dibandingkan dnegan pajak lainya.

Selama tahun 2019 yang disetor oleh pajak ABT tersebut mencapai Rp297.373.768. Dan sampai dengan semseter satu di tahun 2020 berada diangka pajak air tanah Rp187 juta.”Iya, kalau dibandingakan dengan pajak lainya, ABT paling kecil masuk ke PAD,”pungkasnya. (bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *