Perusahaan Wajib Bayar Pajak ABT

RADARSUKABUMI.com – Pemerintah (Pemkot) Kota Sukabumi berupaya untuk menaikan pendapatan daerah dari sektor pajak. Kali ini, Pemkot membuatkan Peraturan Walikota Sukabumi (Perwal) nomor 11 Tahun 2020 tentang pedoman penetapan Nilai Perolehan Air tanah.

Kasubag Dokumentasi dan Informasi Hukum Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi Tri Sari Setiati mengungkapkan, Perwal yang dimaksud tersebut sudah diterbitkan sejak bulan Februari tahun 2020 lalu.

Bacaan Lainnya

Bahkan Perwal tersebut dinyatakan sudah berlaku, tapi tergantung terhadap Organisasai Perangkat Daerah (OPD) terkait.”Selama Perwal itu sudah diberita daerahkan, berarti sudah berlaku, tapi itu juga tergantung OPD lainya dalam hal ini Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD),” ujarnya, Senin, (27/7).

Dijelaskannya, Perwal tersebut merupakan perubahan dari Perwal no 5 tahun 2011 tentang tata cara perhitungan harga dasar air sebagai dasar penetapan nilai perolehan air tanah seiring dengan telah diundangkanya peraturan Gubernur Jawa barat nomor 50 tahun 2017 tentang pedoman penetapan nilai perolehan air tanah. ” Perwal ini merubah dari perwal yang lama, “ungkapnya.

Prinsipnya kata Tri, aturan itu baik Perda, Perwal dan Kepwal, kalau sudah ditetapkan dan diberitakan daerah, maka pemberlakukanya perlu melalui tahapan, sehingga tidak langsung dipraktekan ke lapangan dan harus ada sosialisasi dulu ke masyarakat.

“Sebenarnya tahun ini Perwal ini akan dimasukan untuk disosialisasikan di kegiatan penyuluhan hukum, namun keburu adanya pandemi jadi tertunda dulu, mungkin kalau semuanya sudah normal tentu saja ditahun depan akan di sosialisasikan,”ungkapnya.

Sementara itu, Kabid Pendataan dan Penetapan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Sukabumi Rakhman Gania mengungkapkan, air bawah tanah yang akan dikenakan pajak tersebut yang digunakan untuk usaha.

Contoh, hotel dan restoran, rumah sakit, stem motor, dan air isi ulang. “Tapi kalau untuk air isi ulang tidak memanfaatkan air bawah tanah tentu saja tidak akan dikenakan pajak,” jelasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *