Pemerintah Kota Sukabumi

Pertengahan Tahun, Pendapatan Pajak di Kota Sukabumi Rp 21 Miliar

×

Pertengahan Tahun, Pendapatan Pajak di Kota Sukabumi Rp 21 Miliar

Sebarkan artikel ini

RADARSUKABUMI.com – Realisasi penerimaan pajak daerah di Kota Sukabumi pada periode Januari hingga Juni mencapai Rp 21.867.757.600.

Dengan rincian pajak hotel mencapai Rp1,280 miliar lebih, restoran Rp4,571 miliar, pajak hiburan Rp254 juta, pajak reklame, Rp536 juta lebih, pajak penerangan jalan (PPJ) Rp5.118 miliar, pajak parkir Rp 398 juta, pajak air tanah Rp 187 juta, Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Rp2,376 miliar dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp7,116 miliar lebih.

Bank bjb Tandamata

“Dari sembilan pajak yang dikelola, sampai semester satu ini (januari-Juni) mencapai Rp 21,867 miliar lebih, atau mencapai 58,87 persen.

Sementara target yang harus ditempuh sampai akhir tahun nanti mencapai Rp37,146 miliar lebih,”ujar Kabid Pendataan dan Penetapan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Sukabumi Rakhman Gania, kemarin.

Dijelaskannya, jika melihat rincian tersebut, ada beberapa pajak yang alami penurunan. Khususnya di triwulan kedua (April, Mei dan Juni), hal itu disebabkan adanya covid-19 serta adanya kebijakkan pemerintah memberikan insentif kepada wajib pajak (WP). Terutama pada pajak hotel, restoran, dan hiburan.

“Kalau restoran disaat tanggap covid-19 ada pembatasan pengunjung, kalau tempat hiburan semuanya tutup total, sehingga pemerintah memberikan insentif pajak bagi WP,”bebernya.

Untuk sisa target sendiri kata Rakhman yang harus ditempuh sampai akhir tahun sebesar Rp37,146 miliar. Pihaknya meyakini target tersebut akan tercapai, bahkan bisa melebihi target..