“Kami optimis jika sisa target harus kami kejar akan terpenuhi sampai akhir tahun nanti, bahkan bisa over dari yang sudah ditentukan,” jelasnya.
Sementara itu , mengenai pajak secara terminologi itu ada dua yakni, self assesment dan Official assessment. Dimana kata Rakhman, untuk self assesment itu kewajiban wajib pajak untuk melaporkan (omset), menghitung besaran pajak dari omsetnya dan melakukan pembayaran sendiri.
Sedangkan untuk official assessment, pemerintah yang menentukan besaran pajaknya, seperti PBB-P2.” Walaupun pajak self assessment tidak ada intervensi dari pemerintah, tapi ujungnya pemerintah akan melakukan pemeriksaan apakah sesuai atau tidak dengan yang dilaporkan.
Karena salah satu pengawasannya melalui pemasangan alat rekam di setiap WP. Jadi bisa terlihat nantinya,” jelasnya.
Disisi lain Rakhman juga menegaskan, jika Pajak Penerangan Jalan (PPJ) itu tidak bisa digunakan untuk perbaikan ataupun pemeliharaan Penerangan Jalan Umum (PJU).
Hal itu tambah Rakhman, semua jenis pajak masuknya ke kas daerah yang nantinya dilebur dengan pajak lainnya untuk pembangunan infrastruktur dan sejenisnya. Berbeda dengan retribusi yang bisa dikembalikan lagi nantinya.
Misalkan, retribusi sampah, itu bisa digunakan lagi untuk keperluan pengelolaan sampah.”Jadi PPJ itu tidak bisa digunakan untuk PJU,” pungkasnya. (bal)






