Penegakan Perda Harus Tegas

Sekda Kota Sukabumi, Dida Sembada
Sekda Kota Sukabumi, Dida Sembada

CIKOLE – Sekretaris Kota Sukabumi, Dida Sembada menegaskan, ancaman pidana yang tercantum pada peraturan daerah (Perda) harus dijalankan oleh aparat penegak perda bersama jajaran penegak hukum. Hal ini penting untuk penegakan Perda sebagai salah satu produk hukum daerah.

Hampir semua Perda yang dibuat oleh pemda dan DPRD memiliki muatan pembebanan biaya paksaan dan pidana kurungan. Hendaknya, ancaman pidana tersebut dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Bacaan Lainnya

“Perda dapat memuat ketentuan tentang pembebanan biaya paksaan penegakan atau pelaksanaan Perda seluruhnya atau sebagian kepada pelanggar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Berdasarkan Perda Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, perda dapat memuat ancaman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp50 juta. Selain itu, perda dapat memuat ancaman sanksi yang bersifat mengembalikan pada keadaan semula dan sanksi administratif.

Dida Mencontohkan Perda yang di dalamnya mengandung ancaman pidana adalah Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Larangan Minuman Beralkohol (Mihol).

Pada Perda KTR tercantum ketentuan, setiap orang dilarang merokok pada KTR dan setiap orang atau badan dilarang memproduksi, menjual, mengiklankan, atau mempromosikan produk rokok pada KTR.

“Mereka yang kedapatan merokok di KTR diancam pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak satu juta rupiah. Adapun mereka yang melanggar larangan yang satu lagi diancam dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau pidana denda paling banyak lima juta rupiah,” jelasnya.

Untuk Perda Larangan Mihol, lanjut Dida, ancaman pidananya lebih berat yakni paling lama tiga bulan atau denda Rp50 juta bagi setiap orang atau badan yang memproduksi atau meracik mihol. Ancaman pidana juga diberlakukan bagi setiap orang yang menyimpan, mengedarkan, atau mengkonsumsi mihol.

“Selain itu perda dapat memuat sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, denda administratif, atau sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Perda 6/2019 juga mencantumkan ketentuan yang menyatakan bahwa produk hukum daerah terbagi ke dalam kelompok yang sifatnya pengaturan dan penetapan. Produk hukum yang sifatnya pengaturan terdiri dari Perda, Peraturan Wali Kota, dan Peraturan DPRD.

“Adapun Perda yang sifatnya penetapan berbentuk Keputusan Wali Kota, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD,” pungkasnya(bal/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *