Dalam upaya menegakkan PPKM Darurat, tambah Dida, Satuan Tugas Penanganan Percepatan (STTP) Covid-19 dan Forkopimda menyelenggarakan sidang tindak pidana ringan (tipiring) untuk masyarakat yang melanggar aturan ini.
“Kita sudah lakukan sidang tipiring terhadap warga yang melanggar aturan. Sanksinya antara lain berupa denda. Sejauh ini mereka yang terkena hukuman dapat menerima konsekuensi dari tindakannya,”tegasnya. (Bal)