Pemkot Sukabumi Fasilitasi UMKM Peroleh Sertifikasi Laik Hygiene

Wakil Walikta Sukabumi Andri S Hamami
Wakil Walikta Sukabumi Andri S Hamami didampingi Kepala Diskumindag Kota Sukabumi, Ayi Jamiat saat menyerahkan secara simbolis sertifikat laik hygiene

RADARSUKABUMI.com – Pemerintah Kota Sukabumi berupaya membangkitkan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari dampak pandemi. Salah satu dengan memfasilitasi pelaku UMKM dalam memperoleh sertifikat laik hygiene melalui kegiatan pelatihan yang dipelopori Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag) Kota Sukabumi di Aula Bank BJB Cabang Sukabumi, Rabu (9/11).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Walikta Sukabumi Andri S Hamami dan Kepala Diskumindag Kota Sukabumi, Ayi Jamiat. Dalam kesempatannya, Wakil Walikota Sukabumi, Andri S Hamami mengatakan, produksi pangan dalam skala kecil dan besar harus memperhatikan kebersihan dan higienitas.

Bacaan Lainnya

“Sejauh ini, pemerintah telah melakukan upaya agar produksi pangan yang dihasilkan oleh para pelaku usaha mikro kecil dan menengah, selain dapat menumbuhkan perekonomian, juga terjamin kualitas kesehatannya, “kata Andri.

Pengaturan standar kesehatan produksi pangan merujuk pada aturan norma yang berlaku sudah menjadi kesepakatan bersama. Terlebih, kesepakatan dan komitmen menghasilkan produk pangan aman dan terjamin kesehatannya tidak sekadar berlaku di tataran lokal, juga telah menjadi kesepakatan global.

“Misalnya, organisasi kesehatan dan pangan dunia telah mengeluarkan regulasi dengan sebutan standar codex. Aturan ini menjadi landasan berpijak bagi para pelaku usaha dalam hal ketaatan saat memasuki perdagangan internasional,” terangnya.

Standarisasi dan pengaturan produksi pangan higienis di Indonesia mengatur agar produksi pangan tidak sekedar mengejar keuntungan finansial. Lebih dari itu, pangan yang diproduksi harus terjamin higienitas agar hak konsumen juga terjamin.

“Peraturan perundangan yang berhubungan dengan hygiene sanitasi pangan di Indonesia telah diterbitkan oleh pemerintah diantaranya, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan, dan peraturan lain yang berkaitan dengan keamanan, mutu, dan gizi pangan,” tambahnya.

Pedoman persyaratan hygiene sanitasi makanan jajanan menjadi hal krusial di dalam keputusan menteri kesehatan nomor 43 tahun 2012. Dengan keputusan ini, para pelaku usaha terutama produsen pangan dan makanan jajanan, rumah makan, dan restoran diwajibkan memenuhi persyaratan memproduksi pangan sesuai dengan standar yang berlaku.

Penerbitan aturan pangan terkait higienitas dan keamanannya memiliki pengaruh kepada regulasi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah. Penerbitan sejumlah regulasi pangan, disebutkan oleh H. Andri Setiawan Hamami, sebanding dengan kebutuhan masyarakat terhadap pangan yang semakin meningkat.

“Mengingat hal tersebut, makanan dan minuman yang dipasarkan atau dijual di luar rumah harus terjamin kesehatannya. Perusahaan dan pelaku usaha harus mewujudkannya, paling tidak menjaga kesehatan sanitasi dan tempat pengolahan pangan,” pungkasnya. (cr4/t)

Wakil Walikta Sukabumi Andri S Hamami
Wakil Walikta Sukabumi Andri S Hamami didampingi Kepala Diskumindag Kota Sukabumi, Ayi Jamiat saat menyerahkan secara simbolis sertifikat laik hygiene

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *