Pemkot Sukabumi Belum Bisa Pastikan Nilai Anggaran Recovery Ekonomi 2021

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mengatakan bahwa pemerintah kota belum dapat memastikan secara detail berapa nilai alokasi dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021 nanti untuk penganganan recovery ekonomi.

“Kita belum tahu ketersediaan anggaran kita seperti apa dari dampak covid-19 ini,” ujar Achmad Fahmi saat Penandatanganan draft Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2021 dengan Badan Anggaran DPRD Kota Sukabumi.

Bacaan Lainnya

Bahkan kata Fahmi, pemerintah pusat dan pemerintah provinsi juga belum bisa memberikan perkiraan berapa berasan anggaran yang akan dikucurkan nanti.”Kita belum tahu berapa kepastian anggaran yang akan diberikan pusat dan provinsi untuk pemulihan ekonomi tersebut,”ujarnya.

Namun intinya lanjut Fahmi, sebagai amanat pemerintah pusat saat ini sedang masuk ke fase recovery ekonomi, dengan begitu alokasi anggaran untuk proses recovery ekonomi tersebut harus ditingkatkan. Termasuk juga kata Fahmi, pekerjaan yang melibatkan masyarakat juga harus meningkat sehingga ekonomi bergerak masyarakat juga mendapatkan penghasilan.

“Kami berharap anggaran untuk recovery ekonomi dari pusat dan provinsi bisa besar, sebab banyak di Kota sukabumi para pelaku usaha (UMKM) rata-rata terdampak oleh Covdi-19,”ungkapnya.

Untuk itu kata Fahmi, dalam pembahasan KUA-PPAS APBD tahun 2021 tersebut, perlu ada kesepakatan antara eksekutif dan legislatif. Apalagi lanjut Fahmi, dalam pembahasanya ada perubahan di sektor belanja daerah, dimana awalnya dua kelompok besar yakni belanja langusng dan tidak langusng berubah menjadi empat kelompok. Yakni, belanja operasi, modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer. Sehingag diperlukan kehati-hatian.

“Walalupun tidak menggangu sektor lain, namun perlu adanya hati-hati dengan kebijakan empat kelompok tersebut,”ucapnya.

Fahmi menuturkan, KUA-PPAS dipengaruhi oleh dampak pendemi Covid-19, sehingga yang disampaikan berupa asumsi pendapatan dan belanja daerah mengalami penyesuaian dibanding dengan APBD tahun 2020.

“KUA-PPAS merupakan bagian dari siklus pembangunan daerah yang tahapanya diatur dalam permendagri nomor 64 taun 2020 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2021,”pungkasnya. (Bal/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *