Sehingga terang Isep, itsbat nikah memiliki tujuan tertib administrasi agar memiliki kekuatan hukum. Apalagi kalau nikah tidak tercatat dapat berdampak negatif terhadap anak dan istri ditelantarkan tidak punya hak waris, harta gono gini dan tidak bisa menuntut haknya Dengan kerjasama ini kata Isep, masyarakat bisa mendapatkan hak hukumnya.
Ia menerangkan belum ada data resmi jumlah pasangan yang menikah di bawah tangan. Namun yang pasti tahun ini baru 13 pasangan yang menjalani itsbat nikah. Isep menuturkan, kendala pasangan yang nikah di bawah tangan salah satunya mengaanggap pernikahan mahal kalau terdata di negara.
Padahal jika dilakukan di Kemenag tidak dikenakan biaya dan ini terjadi karena kekurangan informasi.
Salah seorang pasangan suami istri peserta itsbat nikah, Yana Supriatna (49) Ani Siti Mulyani (41) warga Benteng Brunai Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong mengaku sangat bahagia bisa menikah secara agama melalui itsbat nikah.
“Alhamdulillah sangat senang karena sudah 21 tahun nikah secara agama dan kini sah secara negara,” kata Yana yang telah mempunyai empat orang anak itu. Ia menambahkan, pada waktu dulu menganggap pernikahan di Kemenag mahal. Sehingga baru menikah secara agama. (*)






