Pembahasan Tiga Raperda Kota Sukabumi Secara Maraton

Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi menyerahkan berkas Raperda kepada DPRD kota Sukabumi, Senin (8/6).

CIKOLE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi bersama Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi, menggelar rapat Paripurna terkait tiga raperda secara maraton, Senin (8/6).

Paripurna tersebut digelar dengan agenda penyampaian Wali Kota Sukabumi terkait dua Raperda yakni, Raperda tentang Perubahan atas perda nomor 3 tahun 2021 tentang retribusi pelayanan kesehatan dan Raperda penyertaan modal untuk Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bumi Wibawa (Perumda AM TBW) Kota Sukabumi.

Bacaan Lainnya

Kemudian, Penyampaian DPRD Kota Sukabumi terkait Raperda inisiatif legislatif tentang penyediaan sarana tempat ibadah di perkantoran dan tempat perbelanjaan.

Selanjutnya, pandangan fraksi terkait dua raperda usulan Pemkot Sukabumi dan tanggapan Wali Kota tentang Raperda Inisiatif Dewan.

Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi, mengatakan, untuk Raperda penyertaan modal Perumda AMTBW Kota Sukabumi merupakan perubahan dari dasar hukum sebelumnya yang akan habis masa berlaku di bulan ini.

“Pemerintah daerah masih punya kewajiban memberikan penyertaan modal terhadap Perumda AMTBW, karena dasar hukumnya telah habis maka kita memerlukan perubahan,”ujar dia, usai rapat paripurna, di Gedung DPRD Kota Sukabumi.

Sedangkan untuk Raperda tentang Perubahan atas perda nomor 3 tahun 2021 tentang retribusi pelayanan kesehatan, lanjut Fahmi, terdapat beberapa layanan baru seperti, pelayanan ambulan dan swab test di laboraturium daerah, yang belum di atur dalam Perda sebelumnya. Sehingga, perlu adanya pembaharuan untuk memasukan pelayanan – pelayanan baru tersebut dalam Perda.

“Jika kedepannya ke dua Raperda tersebut sudah disahkan, sambung Fahmi, maka pelayanannya pun harus lebih dimaksimalkan,”tuturnya.

Kemudian, kata Fahmi, terkait Raperda inisiatif DPRD tentang penyediaan sarana tempat ibadah di perkantoran dan tempat perbelanjaan, sebetulnya Pemda telah memiliki Perda yang mengatur tentang bangunan, yang mana di dalamnya telah mengatur fasilitas ibadah yang harus disiapkan.

Hanya saja, dalam Perda tersebut tidak mengatur secara spesifit terkait sarana ibadah yang harus disiapkan.

“Pada intinya, kami mengapresiasi Raperda usululan dari DRPD ini,”tandasnya.

Anggota fraksi Golkar DPRD Kota Sukabumi, Ivan Rusvansyah, mengatakan bahwa pihaknya sangat mendukung dua Raperda yang diusulkan oleh Pemkot Sukabumi.

“Kami mendukung ke dua Raperda usulan pemerintah daerah tersebut,” katanya.

Terkait Perda penyertaan modal untuk Perumda AMTBW, terang dia, memang harus diusulkan mengingan akan habis di tahun ini.

Terlebih, Perda penyertaan modal tersebut dapat menjadi bahan penguat Perumda AMTBW untuk mendapatkan bantuan dari Pemerintah Pusat.

“Jadi, Perda terkait penyertaan modal ini menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan bantuan tersebut,”kata dia.

Kemudian, sambung dia, Raperda tentang retribusi di dinas keshatan pun penting dilakukan, karena dapat berdampak terhadap Penghasilan Asli Daerah (PAD) Kota Sukabumi.

“Mudah – mudahan dengan disahkannya ke dua Raperda ini dapat berdampak terhadap naiknya PAD Kota Sukabumi,”pungkasnya. (bal)

Pos terkait