Pemerintah Kota Sukabumi

PBB dan BPHTB Kota Sukabumi 2021,  Capai Rp 27 Miliar

×

PBB dan BPHTB Kota Sukabumi 2021,  Capai Rp 27 Miliar

Sebarkan artikel ini
Pelayanan Pajak Bumi Sukabumi
Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2), dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Bangunan (BPHTB), di Kota Sukabumi

Langkah ini dilaksanakan pada tanah dan bangunan yang mengalami perubahan bentuk dan fungsi serta nilai ekonomis serta strategis kondisi obyek dan subyek.

“Mudah-mudahan, dengan seiringnya pemulihan ekonomi di tahun 2022, bisa mendukung penerimaan PAD,”katanya.

Bank bjb Tandamata

Untuk itu, pihaknya juga akan terus melakukan sosialisasi baik tentang PBB-P2 dan BPHTB, termasuk memberikan fasilitas-fasilitas untuk memudahkan warga masyarakat dalam hal pengurusan dan pembayaran pajak.

Seperti halnya, bisa memebayar pajaknya lewat mini market yang mudah dijumpai, termasuk di market place yang sudah melakukan kerjasama.

“Selain di bank BJB sebagai tempat pembayaran PBB, juga bisa dilakukan di mini karket yang mudah dijumpai, termasuk di marketplace.

Kemudahan itu juga, selain bentuk pelayanan kami kepada masyarakat, juga untuk menggugah masyarakat akan sadar pembayaran pajak PBB nya, dengan diberikan kemudahan dalam pembayaran, ditambah lagi dengan tingkat kesadaran masyarakat yang sudah taat akan bayar pajaknya”pungkasnya. (bal)