Pantas Berjalan 80 Persen

SUKABUMI— Meski baru satu bulan Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi melaunching program Pajak Online Kota Sukabumi (Pantas) melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD).

Namun warga membayar Wajib Pajak (WP) dengan menggunakan aplikasi tersebut berjalan hingga 80 persen.

Bacaan Lainnya

“Alhamdulillah, para WP sudah menggunakan aplikasi Pantas tersebut, meskipun sekitar 20 persen nya masih melakukan bayar pajak seperti biasa,” aku Kabid Pendataan dan Penetapan BPKD kota Sukabumi Rakhman Gania Kusuma kepada Radar Sukabumi, kemarin (18/10).

Rakhman menargetkan penggunaan aplikasi Pantas ditahun 2018 bisa dimanfaatkan oleh WP 100 persen.

Sehingga nantinya WP tidak usah bersusah payah lagi membayar pajaknya, cukup online saja. Hadirnya aplikasi Pantas tersebut selain memberikan kemudahan dalam pelayanan juga akan lebih transparan dan mudah ketika WP akan bayar pajaknya.

“Makanya yang sisa 20 persen tadi, apakah belum paham dalam menggunakan aplikasi Pantas, atau ada masalah lainnya, makanya kami terus melakukan sosialisasi terhadap masyarakat terutama WP,” ucapnya.

Sejauh ini respon para WP bisa tergolong sudah bagus, karena mereka (WP) bisa membayar tepat waktu, ditambah ketika akan membayar, akan muncul berapa pajak yang harsu dibayarkan.

Tapi, jika ada keterlambatan tentu saja akan ada sanksi sesuai dengan peraturan daerah (perda) yang ada.

“Pas waktu launching Pantas tersebut, kami juga informasikan mengenai sanksi tersebut, dan akhirnya mereka mengerti, terbukti dengan baru berjalan satu bulan, sekitar 80% mereka menggunakan aplikasi tersebut,”tuturnya.

Rakhman mengatakan, ada sekitar 1000 WP, namun yang aktif sekitar 250, masalahnya, seperti WP reklame yang ditahun sekarang terdaftar, ditahun berikutnya berhenti, atau seperti restoran, dibulan lalau terdata, namun dibulan berikutnya sudah tidak ada, dan permasalahan tersebut masih ada didatabase.

“Makanya kita terus melakukan pendataan dan verifikasi data. Sehingga, nantinya tahu mana yang masih aktif dan tidak,” ujarnya.

Yang jelas kata Rakhman, terus melakukan pengawasan kewajiban pajak di lapangan secara rutin bahkan direncanakan di 2018, pihaknya memasang tapping box atau alat perekam transaksi.

Hal itui untuk mengawasi dan menggenjot pendapatan daerah dari wajib pajak yang melakoni tempat usaha tersebut.

“Kita akan terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Pol PP,”ujarnya.

Untuk memberikan pelayanan optimal, pihaknya siap melayani WP yang belum mengerti menggunakan aplikasi Pantas tersebut.

“Kantor kami terbuka bagi masyarakat atau WP yang ingin tahu caranya menggunakan apalikasi Pantas tersebut. Atau, kami juga siap melakukan jemput bola ke WP langsung,” tutupnya. (cr11/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *