Pemerintah Kota Sukabumi

Pandemi Covid-19, Disdukcapil Manfaatkan Aplikasi WA

×

Pandemi Covid-19, Disdukcapil Manfaatkan Aplikasi WA

Sebarkan artikel ini
Disdukcapil Kota Sukabumi saat melayani perekaman E-KTP dengan menerapkan protokol kesehatan.

SUKABUMI – Pandemi Covid-19 membuat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) memanfaatkan teknologi informasi dalam pelayanan pembuatan dokumen administrasi kependudukan (adminduk).

Jika sebelumnya baru pengurusan akta kematian yang dapat diurus secara penuh melalui aplikasi online Kemboja Sari tapi saat ini, semua dokumen bisa dilakukan lewat online.

Bank bjb Tandamata

“Ketika masa pandemi semua dokumen adminduk dapat diurus secara online memanfaatkan aplikasi perpesanan Whatsapp,” ujar Kepala Disdukcapil, Kardina Karsoedi,

Ditambahkannya, Disdukcapil menyediakan berbagai nomor Whatsapp berbeda untuk melayani berbagai jenis dokumen adminduk. ” Sehingga masyarakat bisa dengan mudah mendapatkan layanan tidak dengan tatap muka,” katanya.

Ditegaskannya melalui prosedur tersebut, masyarakat bisa memperoleh dokumen adminduk dalam jangka waktu maksimal 3 hari. Penggunaan aplikasi perpesanan Whatsapp dalam pengurusan dokumen adminduk bersifat sementara.

” Nantinya pihaknya merencanakan merilis berbagai aplikasi untuk pengurusan dokumen adminduk seperti aplikasi Kemboja Sari,” jelasnya.

Selain itu Kardina juga menjelaskan bahwa mulai 1 Juli 2020, dokumen adminduk sesuai dengan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 akan dicetak dalam kertas A4 80 gram berwarna putih, dilengkapi tandatangan elektronik berupa barcode, dan tidak memerlukan legalisir jika akan digunakan oleh masyarakat dalam berbagai keperluan. (bal)