RADAR SUKABUMI – Meskipun di tengah wabah covid -19, Laporan Kinerja Pertanggung Jawaban (LKPJ) Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi 2019 harus segera dibahas dan tidak bisa ditunda seperti kegiatan -kegiatan lainnya.
“Iya LKPJ itu harus disampaikan kepada DPRD Kota Sukabumi batas akhir pada 30 April,” ujar Sekretaris DPRD Kota Sukabumi, Asep L Sukaman kepada Radar Sukabumi,Selasa (21/4).
Dikatakannya, buku atau laporannya itu harus masuk sebelum akhir April. Soalnya akan dibahas terlebih dahulu di internal DPRD Kota Sukabumi.
“Bagaimana solusi untuk rapat-rapat AKD dan SKPD, apakah pertemuan fisik atau Video Conference ( VC). Kita belum ada kesepakatan lantaran buku LKPJ nya belum sampai ke DPRD,” katanya.
Dalam aturan terang Asep, pembahasan LKPJ Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi itu harus selesai selama 1 bulan. Dimulai dari tanggal penyampain dari Pemerintah Kota Sukabumi. ” Jadi tidak bisa ditunda untuk LKPJ ini,” jelasnya.
Bahkan untuk teknis penyampaian LKPJ melalui paripurna pun belum diputuskan, karena tidak boleh mengumpulkan masa dengan jumlah banyak. ” Kemungkinan besar melalui VC,” tambahnya.
Sementara, itu PLT Asda 1 Pemkot, Iskandar Ifhan mengatakan untuk penyampain buku LPKJ Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi dalam proses.
Dirinya memastikan tidak akan melebih batas waktu yang sudah ditentukan yakni 30 April.
” Sedang proses cetak, insya allah dalam waktu dekat ini akan segera disampaikan kepada DPRD Kota Sukabumi,” ujarnya. (bal)