LKPJ Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi 2019, Dideadline 30 April

RADAR SUKABUMI – Meskipun di tengah wabah covid -19, Laporan Kinerja Pertanggung Jawaban (LKPJ) Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi 2019 harus segera dibahas dan tidak bisa ditunda seperti kegiatan -kegiatan lainnya.

“Iya LKPJ itu harus disampaikan kepada DPRD Kota Sukabumi batas akhir pada 30 April,” ujar Sekretaris DPRD Kota Sukabumi, Asep L Sukaman kepada Radar Sukabumi,Selasa (21/4).

Bacaan Lainnya

Dikatakannya, buku atau laporannya itu harus masuk sebelum akhir April. Soalnya akan dibahas terlebih dahulu di internal DPRD Kota Sukabumi.

“Bagaimana solusi untuk rapat-rapat AKD dan SKPD, apakah pertemuan fisik atau Video Conference ( VC). Kita belum ada kesepakatan lantaran buku LKPJ nya belum sampai ke DPRD,” katanya.

Dalam aturan terang Asep, pembahasan LKPJ Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi itu harus selesai selama 1 bulan. Dimulai dari tanggal penyampain dari Pemerintah Kota Sukabumi. ” Jadi tidak bisa ditunda untuk LKPJ ini,” jelasnya.

Bahkan untuk teknis penyampaian LKPJ melalui paripurna pun belum diputuskan, karena tidak boleh mengumpulkan masa dengan jumlah banyak. ” Kemungkinan besar melalui VC,” tambahnya.

Sementara, itu PLT Asda 1 Pemkot, Iskandar Ifhan mengatakan untuk penyampain buku LPKJ Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi dalam proses.

Dirinya memastikan tidak akan melebih batas waktu yang sudah ditentukan yakni 30 April.

” Sedang proses cetak, insya allah dalam waktu dekat ini akan segera disampaikan kepada DPRD Kota Sukabumi,” ujarnya. (bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *