Layanan Dokumen Kependudukan Tetap Online

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi, Kardina Karsoedi saat menunjukan kartu kependudukan dengan kertas HVS.

RADARSUKABUMI.com – Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil ( Disdukcapil) Kota Sukabumi masih tetap memberlakukan online dalam pelayanan pengurusan dokumen. Meskipun saat ini Kota Sukabumi dalam status zona hijau.

“Kita lakukan untuk ini, dalam upaya mengurangi kerumunan orang, upaya pencegahan covid-19,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi, Kardina Karsoedi, Senin (13/7).

Bacaan Lainnya

Bahkan program Sistem Jemput Bola Pelayanan (Si Jempol) yang menjadi program andalan Disdukcapil masih belum dilakukan.

“Kami belum berani menggelar lagi siJempol, walau kondisi sudah masuk zona hijau. Pelayanan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil melalui layanan online,”katanya.

Begitupun belum dibukanya layanan perekeman KTP Elektronik di masing-masing Kecamatan. Sehingga masyarakat yang ingin melakukan perekaman hanya dilayani di Disdukcapil. Tapi sebelumnya masyarakat harus mengisi kelengkapan data melalui layanan online.

Lanjutnya, kata Kardina para petugas di Kecamatan hanya memfasilitasi pelayanan bagi masyarakat yang gaptek IT atau yang tidak memiliki gadget. “Perekaman KTP elektronik hanya di dinas, Kecamatan belum kami buka lagi.

Masyarakat yang gaptek dan tidak memiliki gadget terlayani secara offline oleh petugas di Kecamatan maupaun di dinas langsung,”ujarnya.

Ditambahkannya, terhitung awal Juli 2020 ada perubahan blanko cetakan dokumen kependudukan dan pencatatan Sipil. Berdasarkan Permendagri nomor 109 tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan.

Selain KTP Elektronik dan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk dokumen Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, akta kematian menggunakan kertas HVS A4 80 gram.

“Masyarakat jangan kaget kalau dokumen kependudukan dan pencatatan sipil untuk Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan akta Kematian menggunakan kertas HVS, bedanya ada Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang terdapat dalam barcode,”pungkasnya. (bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *