SUKABUMI — Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi, gencar penertiban reklame yang tidak mengantongi izin hingga yang dipasangkan di pohon.
Kepala Dinas Satpol PP Kota Sukabumi, Agus Wawan Gultom mengatakan, penertiban tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perpajakan Daerah (Penyelenggaraan Reklame).
“Kami secara rutin melakukan penertiban teklame baik yang izin nya sudah habis, tidak berizin hingga pemasangan baliho di pohon. Itu semua kami tertibkan,” kata Agus kepada Radar Sukabumi, Selasa (12/10).
Lanjut Agus, terhitung Januari hingga saat ini tidak kurang dari 70 reklame dan baliho yang sudah ditertibkan dan kebanyakan yang dipasang di pohon.
“Ada beberapa pelanggaran yang kami tertibkan seperti, pemasangan reklame yang melintang ke jalan, di paku dipohon, di taman kota dan penertiban ini hanya dilakukan untuk reklame komersil,” ujarnya.
Menurutnya, hingga saat ini kesadaran masyarakat terkait pemasangan reklame masih minim.