Terbukti, banyak pemasangan teklame yang belum sesuai dengan peraturan.
“Karena itu, kami terus berupaya menertibkannya sekaligus melakukan edukasi ketika ada warga yang berkedapatan memasang baliho di pohon,” imbuhnya.
Pihaknya menghimbau, agar warga dapat mengindahkan peraturan ketika memasang poster, spanduk, baliho dan reklame jangan sampai memasang di pohon.
“Kami himbau, warga jangan memasang baloho di pohon, jangan melintang kejalan dan tidak boleh dipasnag di taman kota,” pungkasnya. (bam/d)