CIKOLE – Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Sukabumi berupaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak katering. Salah satunya dengan cara mensosialisasikan pemahaman katering yang terkena pajak daerah kepada seluruh bendahara di setiap SKPD , Puskemas dan Sekolah (SMP) di lingkungan pemerintah Kota Sukabumi.
“Sosialisasi ini salah satu upaya untuk meningkatkan PAD Kota Sukabumi, agar meningkat lebih signifikan,” ujar Kabid pengelolaan pendapatan pajak daerah pada BPKPD Kota Sukabumi, Rahman Ghania Kusumah kepada Radar Sukabumi, kemarin.
Dijelaskannya, pajak katering ini merupakan pajak dari anggaran makan dan minum. Pajak ini dipungut dan disetor oleh bendahara di masing-masing SKPD dan intansi. “Agar lebih memahami pengenaan pajak katering ini makanya kita lakukan sosialisasi kepada seluruh bendahara,” ungkapnya.
Lanjutnya, pengenaan pajak katering ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan ( PMK) No 18/PMK.010/2015, dimana menurut peraturan ini, jasa katering merupakan jasa penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan, dan penyajian, lalu disajikan di lokasi yang diinginkan oleh pemesan.
“Jadi belanja makan minum dengan menggunakan jasa katering dikenakan pajak sebanyak 10 persen,” ujarnya.
Sementara itu, hasil pajak katering yang saat ini dikelola oleh BPKD setiap tahunnya mengalami peningkatan. Dimulai dari 2018 sampai dengan 2020 terus naik. Bahkan di tahun 2020 lalu juga pendapatan pajak melalui pajak katering ini sebanyak Rp. 1.2 Miliar.
“Alhamdullillah setiap tahun naik, semoga kondisi ini terus terjadi. Tergat yang sudah ditentukan setiap tahunnya bisa tercapai bahkan lebih,” pungkasnya. (bal)