SUKABUMI – Jual beli rokok ilegal dapat dikenai sanksi pidana penjara dan atau denda. Ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) masih gencar melaksanakan pemberantasan rokok illegal demi keberlangsungan industri hasil tembakau di Indonesia.
Kegiatan seperti menjual rokok tanpa pita cukai, menjual rokok yang dilekati pita cukai palsu atau bekas serta menjual rokok yang dilekati pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya, adalah ilegal dan merugikan negara.
Menjualbelikan rokok ilegal juga mengurangi pendapatan negara dari sektor cukai
Perusahaan rokok yang melakukan kegiatan tersebut sangat diuntungkan karena tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajak. Jika dibiarkan, maka perusahaan rokok yang sudah memenuhi ketentuan akan merugi karena semakin maraknya rokok ilegal yang beredar.
Laporkan peredaran rokok ilegal ke kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai Bogor
Jl. Raya Pajajaran no 18 Bogor Jawa Barat Telp (0251)8352486