Jual Beli Rokok Ilegal Dapat Dikenakan Sanksi Pidana dan Denda

Jual-Beli-Rokok-Ilegal

SUKABUMI – Jual beli rokok ilegal dapat dikenai sanksi pidana penjara dan atau denda. Ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) masih gencar melaksanakan pemberantasan rokok illegal demi keberlangsungan industri hasil tembakau di Indonesia.

Bacaan Lainnya

Kegiatan seperti menjual rokok tanpa pita cukai, menjual rokok yang dilekati pita cukai palsu atau bekas serta menjual rokok yang dilekati pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya, adalah ilegal dan merugikan negara.

Menjualbelikan rokok ilegal juga mengurangi pendapatan negara dari sektor cukai

Perusahaan rokok yang melakukan kegiatan tersebut sangat diuntungkan karena tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajak. Jika dibiarkan, maka perusahaan rokok yang sudah memenuhi ketentuan akan merugi karena semakin maraknya rokok ilegal yang beredar.

Laporkan peredaran rokok ilegal ke kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai Bogor
Jl. Raya Pajajaran no 18 Bogor Jawa Barat Telp (0251)8352486

Jual Beli Rokok Ilegal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *