Jam Kerja di Bulan Ramadan, Pemkot Sukabumi Tunggu Kementerian

Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, Dida Sembada
Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, Dida Sembada

CIKOLE – Pemerintah Kota Sukabumi masih menunggu surat edaran terkait jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di saat ramadan. Tentunya surat itu yang menjadi dasar Pemkot untuk mengeluarkan surat edaran bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi.

“Iya suratnya belum kita terima dari kementerian,” ujar Sekertaris Daerah Kota Sukabumi, Dida Sembada kepada Radar Sukabumi, Senin (5/4).

Bacaan Lainnya

Meskipun belum ada surat edaran kata Sekda pihaknya sedang menyusun atau merumuskan terkait kinerja ASN di masa Radaman nanti,

“Sedang kita susun, nanti kalau sudah selesai kami akan infokan. Kita coba susun dulu drafnya,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi, Asep Suhendrawan mengatakan, ketentuan jam kerja disaat bulan ramadan bulan diterima. Biasanya ketentuan jam kerja di bulan ramadan itu ditandatangani oleh Walikota Sukabumi.

“Biasanya mah jam kerja selama bulan suci ramadan sama seperti sebelumnya. Mengikuti kebijakan dari Kemen PAN RB,” ujarnya.

Untuk pembuatan adminitrasinya sendiri kata Asep biasanya dilakukan oleh bagian organisasi Setda Kota Sukabumi. “Ya, dibuat oleh bagian organisasi, dan ditandatangi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yakni Walikota,” pungkasnya. (bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *