Pemerintah Kota Sukabumi

Izin Tenaga Kerja Asing Mau Dipermudah

×

Izin Tenaga Kerja Asing Mau Dipermudah

Sebarkan artikel ini

Menurutnya, pemerintah tidak perlu mendatangkan secara langsung tenaga ahli luar negeri. Karena, di era digital, komunikasi dapat dilakukan tanpa harus bertatap muka.
“Cara kerja itu lebih efektif dan selaras dengan era digital,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan, pemerintah memutuskan untuk menerbitkan Perpres terkait kemudahan izin kerja bagi TKA. Hal ini sebagai tindak lanjut instruksi Presiden Jokowi yang meminta para pembantunya untuk memudahkan jalur investasi, jalur ekspor hingga TKA ahli ke Indonesia.

Darmin mengatakan, rencana Perpres tersebut masih dibahas sampai saat ini. Sejumlah kom­ponen yang masih perlu dikaji kembali antara lain mengenai izin tinggal dan rekomendasi kerja dari kementerian dan lembaga terkait.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengaku sudah berkoordinasi dengan kementerian dan lem­baga untuk menghilangkan tahap rekomendasi izin TKA sehingga prosesnya bisa menjadi lebih cepat.

Bank bjb Tandamata

“Kemarin itu kan masalahnya rekomendasi-rekomendasi dari sektor kan. Ya sudah keputusan akan itu akan diikuti, laporan yang saya terima itu kan katanya bakal dihilangkan. Itu nantinya sudah akan lebih cepat,” jelas Hanif.(rmol)