Bagi-bagi Asuransi Kapal

JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mendorong nelayan untuk beralih dari cantrang menggunakan alat tangkap ikan yang lebih ramah lingkungan. Salah satu caranya adalah dengan menjanjikan akan membantu mengurus asuransi kapal dan anak buah kapal (ABK).
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, asuransi yang akan diberikan merupakan hasil sinergi dengan BUMN, yaitu PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo). Jadi kalau kecelakaan, perbankan juga dapat ganti dari asuransi.

“Pemilik kapal tidak kehilangan kapalnya karena diasuransikan, dijaminkan. Kami akan dampingi,” kata Susi di Jakarta.
Selain asuransi, Susi juga akan membantu pendampingan restrukturisasi kredit apabila nelayan mengalami kredit macet dalam satu sampai dua tahun. Untuk menerapkan pendampingan ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerja sama dengan sejumlah bank, yaitu BRI, BNI, Bank Mandiri, BTN, dan Bank Jateng.
Untuk diketahui, Susi dan jajarannya terus mengajak nelayan beralih dari penggunaan cantrang. Dia memberi keleluasaan waktu nelayan untuk mempersiapkan diri beralih dari cantrang, dengan catatan mereka masih bisa melaut dan tidak boleh menambah kapal cantrang.

Bacaan Lainnya

Susi mengatakan, sampai 9 Februari 2018, sebanyak 229 kapal cantrang di Tegal telah menyanggupi penggantian alat tangkap. Kapal-kapal tersebut pun telah diizinkan untuk kembali melaut. “Yang belum masih ada 111 kapal, karena masih menolak mengalihkan alat tangkapnya. Berjanji untuk pengalihan saja tidak mau,” kata Susi.
Karena itu, 111 kapal tersebut dengan demikian belum diizinkan untuk kembali melaut. Pemilik kapal yang be­lum dinyatakan layak beroperasi diberikan kesempatan untuk menandatangani Surat Pernyataan Kesanggupan dan melengkapi dokumen kepemilikan kapal cantrang.

Adapun pemilik 229 kapal cantrang yang telah menyanggupi penggantian alat tangkap selanjutnya melakukan pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dan membeli vessel monitoring system (VMS). Nahkoda pun membuat Surat Pernyataan Melaut (SPM) agar dapat diterbitkan Surat Keterangan Melaut (SKM) sebagai tanda kapal dapat beroperasi kembali.
Hingga 9 Februari 2018, PNBP yang diterima dari pemilik kapal cantrang yang dinyatakan layak beroperasi sebesar sekira Rp 4 miliar. Namun demikian, untuk sementara kapal yang telah dinyatakan layak beroperasi belum dapat melaut.

Susi menambahkan, kapal cantrang dibatasi wilayah operasinya, yakni di Jalur 2 WPP712, 4-12 mil. Tujuannya untuk menghindari potensi konflik horizontal antara kapal cantrang dengan kapal-kapal noncantrang.
“Sesuai arahan Bapak Presiden, bersedia alih alat tangkap, kemudian tidak menambah jumlah kapal, wilayahnya hanya di Pantura Jawa, dengan ketentuan di Jalur 2. Harus keluar dari 4 mil supaya nelayan-nelayan kecil, kapal-kapal noncantrang tetap bisa beroperasi dan dapat ikan,” tutur Susi.(rmol)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *