DP2KBP3A Kota Sukabumi Angkat Suara Soal Dugaan Pelecehan Siswi

DP2KBP3A Kota Sukabumi
Kabid P3A DP2KBP3A Kota Sukabumi, dr. Wiwi Edhie Yulaviani

SUKABUMI – Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kota Sukabumi, hingga saat ini terus berupaya menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Baru-baru ini, yang menjadi sorotan yaitu kasus dugaan pelecehan seksual terhadap dua siswi di salah satu sekolah di Kota Sukabumi.

Di mana, pelakunya merupakan seorang guru di sekolah tersebut. Bahkan informasi yang beredar, kasus tersebut sempat dilaporkan ke pihak kepolisian namun laporannya dicabut kembali.

Kabid P3A DP2KBP3A Kota Sukabumi, dr. Wiwi Edhie Yulaviani mengaku, pihaknya melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) baru mengetahui adanya kasus pelecehan seksual terhadap dua siswi SMP itu.

“Sebenarnya, kita juga dapat informasi terkait itu dari pihak kepolisian. Korbannya juga tidak melapor ke UPTD kita, jadi kita dapat infonya dari kepolisian,” ujar Wiwi kepada Radarsukabumi, Kamis (23/3).

Ia mengatakan, kasus pelecehan seksual terhadap dua siswi SMP ini sudah terjadi lebih kurang dua bulan. Kendati demikian, akhirnya pihak keluarga korban melaporkan kasus pelecehan seksual itu ke pihak kepolisian, pada Jumat 17 Maret 2023.

Namun dari pihak kepolisian pun belum memberikan info lanjutan kepada UPTD PPA, hanya saja meminta untuk bersiap-siap apabila kedua korban ingin melakukan konseling secara psikologis.

“Jadi informasi data dan sebagainya memang kita belum dapat detailnya dari kepolisian, karena kan tiba-tiba saja dapat informasi lagi laporannya dicabut,” ungkapnya.

Meski laporan tersebut dicabut, pihaknya akan tetap melakukan koordinasi kembali dengan kepolisian, sekaligus juga akan berkoordinasi dengan sekolah yang bersangkutan.

“Mungkin pada saat nanti, kita sudah dapat informasi terupdate, contoh tentang sekolahnya. Maka kita bisa melakukan pendekatan, minimal dengan guru BK nya, terkait siswinya dan setelah itu baru nanti kita planningkan, apa yang akan kita kerjakan berikutnya,” paparnya.

Dia mengimbau, apabila memang akan melaporkan terkait kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ke UPTD PPA, bisa melalui hotline di 08111117545.

“Jadi dengan hotline ini kita memudahkan masyarakat untuk melapor, jadi tidak harus bertemu atau bertatap muka terlebih dahulu, dan juga bisa berkonsultasi terlebih dahulu,” pungkasnya. (cr4/t)

Pos terkait