DLH Kota Sukabumi Terima 17 Aduan Pencemaran Lingkungan Januari-September 2023

P4LH DLH Kota Sukabum
Kepala Bidang P4LH DLH Kota Sukabumi, Rizan Junistiar didampingi Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Akhbarona Fauzan

SUKABUMI – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi, menyebutkan selama Januari sampai September 2023 menerima 17 laporan pemcemaran lingkungan dan semuanya sudah berhasil disikapi.

Kepala Bidang Penataan dan Penataan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P4LH) DLH Kota Sukabumi, Rizan Junistiar didampingi Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan

Bacaan Lainnya

Hidup Akhbarona Fauzan mengatakan, dari semua laporan 17 rincainnya yakni, 12 terbukti pencemaran lingkungan, 4 tidak terbukti dan 1 aduan bukan diranah lingkungan hidup. “Alhamdulillah semua sudah ditangani DLH Kota Sukabumi,” kata Rizan kepada wartawan, Selasa (10/10).

Lanjut Rizan, 17 laporan aduan masyarakat jenisnya bervariasi, ada yang di sampaikan melalui portal pengaduan milik Pemkot Sukabumi maupun masyarakat yang datang langsung ke kantor DLH. Semua aduan harus jelas identitas si pelapor, dan pihak DLH akan menindaklanjutinya dalam waktu 2 x 24 jam.

“Tim kami akan langsung turun ke lapangan sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) yang berlaku. Tentunya berkoordinasi dengan aparat di wilayah Kelurahan, ketua RT dan RW dalam hal pen- dampingan ke lokasi yang diduga adanya pencemaran lingkungan,” ujarnya.

Dari 12 aduan yang terbukti adanya pencemaran lingkungan, lanjut Rizan, lebih banyak didominasi masalah persampahan dan limbah dari para pelaku usaha.

“Pengaduan dari masyarakat itu yang terbukti di lapangan, pengaduan yang diakibatkan pelaku usaha atau kegiatan. Misalnya pengaduan tentang pabrik tahu yang mengeluarkan limbah,” ucapnya.

Rizan menambahkan, pelaporan aduan masyarakat yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan, sebagian belum memiliki izin usaha termasuk rekomendasi dokumen lingkungan hidup.

Sebab itu, Bidang P4LH DLH Kota Sukabumi juga secara rutin melakukan pengawasan kepada para pelaku usaha yang telah mengantongi dokumen lingkungan hidup”.

Laporan dari pelaku usaha dilakukan setiap enam bulan sekali. Setiap tahun bidang P4LH DLH Kota Sukabumi menargetkan sebanyak 45 usaha yang akan dilakukan pengawasan ke lapangan,” pungkasnya. (bam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *