Disdikbud Kota Sukabumi Larang Acara Perpisahan, Ngeyel Disanksi

Cecep Mansur

CIKOLE – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi mengeluarkan surat edaran yang berisi melarang Penyelenggaraan seremonial pelepasan siswa PAUD, SD hingga SMP di tahun ajaran 2020/2021 . Hal tersebut mengingat dalam kondisi pandemi covid-19.

Dalam surat edaran Nomor :421/534/BID.DIKNAS/V/2021 menjelaskan kepada Kepala Sekolah Dasar (SD) dan Kepala Sekolah Menengah Atas (SMP) se Kota Sukabumi itu disebutkan bahwa Pihaknya melarang satuan pendidikan dan komite sekolah untuk menyelenggarakan wisuda, pelepasan, atau sejenis kelulusan siswa kelas akhir tahun pelajaran 2020/2021.

Bacaan Lainnya

Lalu, disebutkan bagi satuan pendidikan atau komite sekolah yang mengabaikan surat edaran tersebut, akan diberi sanksi dan ditindak lanjuti sesuai hukum dan perundangan yang berlaku.

“Surat Edaran tersebut berlaku untuk sekolah negeri juga swasta,” ujar Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Sukabumi, Cecep Mansur.

Cecep menjelaskan, saat ini Indonesia pun Kota Sukabumi masih dihadapkan pada kondisi pandemi covid-19.

Sehingga, pihaknya pun melarang sekolah untuk melaksanakan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan dan klaster baru penyebaran Covid-19.

“Kita tidak tau apa yang akan terjadi, sebaiknya semua sekolah mengikuti ajakan Disdik atau Pemerintah Daerah untuk tidak melaksanakan hal tersebut,” ujarnya.

Intinya kata Cecep yang menjabat Asda II ini sekolah tidak boleh mengadakan kegiatan dalam bentuk apapun dalam rangka pelepasan siswanya. Baik itu berupa piknik atau perpisahan di luar sekolah.

“Kalau ada yang sembunyi – sembunyi atau melakukannya dengan sederhana, berarti sekolah tersebut tidak mengikuti anjuran pemerintah,” pungkasnya. (Bal/t)

Pos terkait