BPKPD Kota Sukabumi Optimis Pencapain Pajak Sesuai Target

BPKD Kota Sukabumi Rakhman Gania Kusuma
Kabid Pendataan dan Penetapan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Sukabumi Rakhman Gania Kusuma . IST

CIKOLE– Capaian pendapatan dari sektor pajak di tahun 2021 ini hanya menyisakan sekitar 15 persen. Untuk itu, pihaknya terus menggejot agar target tersebut bisa tuntas sesuai dengan target di perubahan 2021.

Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi, Rakhman Gania mengatakan untuk mencapai target dengan sisa waktu yang tersisa hanya tinggal dua bulan lagi, tim nya pun terus gencar turun ke lapangan untuk sosialisasi dan mengingatkan para WP agar membayar pajak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

“Kita akan terus genjot. Sisanya tinggal sekitar 16 persen lagi, InsyaAllah kita akan mencapai target pajak daerah tahun ini,” ujarnya.

Sementara itu, untuk realisasi Pajak Daerah Kota Sukabumi periode Januari hingga Oktober 2021 baru mencapai 84,69 persen dari target yang ditentukan.

Hal tersebut menunjukan penurunan pendapatan jika dibanding priode yang sama di tahun sebelumnya yang mencapai 93,41 persen.

“Realisasi pajak kita hingga Oktober ini mengalami penurunan jika dibanding dengan tahun lalu,”ujar Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi, Rakhman Gania, Kamis (11/10).

Rahman menjelaskan, capaian pajak hingga Oktober ini baru sebesar Rp42.766.365.037 atau 84,69 persen dari target yang ditentukan sebesar Rp50.495.372.637.

Sedangkan di Oktober 2020 lalu capaiannya sudah sebesar Rp41.553.379.571 atau 92,41 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp44.966.344.993. “Salah satu penyebabnya yakni, masih adanya wajib pajak (WP) yang beralasan masih terdampak pandemi Covid-19 khususnya, di sektor pajak restoran, “terangnya.

Rahman menerangkan, ada sembilan sektor pajak yang dikelolanya yakni, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak air tanah, PBB, dan PBHT.

Namun, dari kesembilan sektor tersebut yang mengalami penurunan paling signifikan adalah dari sektor hiburan yakni, di tahun 2020 targetnya sebesar Rp483.970.649 dengan capaian Rp.336.491.667.

Sedangkan tahun ini targetnya hanya Rp306.460.900 dengan capaian sebesar 292.593.204. “Selain sektor hiburan, tiga sektor lainnya pun mengalami penurunan yakni, hotel, restoran, dan parkir,”pungkasnya. (bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *