BPKPD Kota Sukabumi Catat, Realisasi Pajak Daerah Baru Rp23 Miliar Hingga Juni 2024

Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah BPKPD Kota Sukabumi, Ziad Panji Nurhadi
Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah BPKPD Kota Sukabumi, Ziad Panji Nurhadi

SUKABUMI – Badan Pengelolaa Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi, mencatat realisasi penerimaan pajak daerah hingga Juni 2024 mencapai Rp23 miliar lebih, dari target Rp41 miliar. Perolehan ini, sudah termasuk dengan pendapatan denda pajak.

“Terhitung Januari hingga Juni 2024, perolehan pajak ini baru mencapai 57,83 persen, atau sekitar Rp23 miliar lebih” ungkap Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah BPKPD Kota Sukabumi, Ziad Panji Nurhadi kepada Radar Sukabumi, belum lama ini.

Bacaan Lainnya

Ziad meeinci, pajak hotel dari target per tahun sebesar Rp4.800.000.000 sampai juni ini teralisasai sebesar Rp2 miliar lebih, atau 60,52 persen, pajak restoran dari target Rp 14.831.282.967, perolehanya sebesar Rp8 miliar lebih atau 59,41 persen, pajak hiburan dari target Rp1.715.934.000, perolehanya mencapai Rp992 juta lebih, atau 57,86 persen, pajak reklame dari target Rp1.427.362.320, perolehanya Rp834 juta lebih, atau 58,63 persen.

Kemudian sambung Ziad, pajak penerangan jalan (PPJ) dari target Rp17.026.545.472 realisasinya mencapai Rp9 miliar lebih, atau 57,22 persen, pajak parkir dari target Rp507.874.500 realisasinya Rp181 juta lebih, atau 35,82 persen, dan pajak air tanah dari target sebesar Rp850.000.000 teralisasai sebesar Rp295 juta lebih atau 34,76 persen. “Jadi ada 7 jenis pajak daerah yang saat ini kami kelola di luar PBB-P2 dan BPHTB,” ujarnya.

Sebab itu, BPKPD terus melakukan berbagi upaya peningkatan sektpr pajak daerah. Termasuk, melakukan berbagai sosialisasi terkait adminsitasri perpajakan yang disesuaikan dengan peraturan baru. “Kami juga terus melakukan langkah ekstensifikasi dan Intensifikasi pajak daerah,” paparnya.

Menurutnya, BPKPD akan terus mencari berbagai potensi pajak daerah untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). Diantaranya, dengan memperbaharui data Wajib Pajak (WP) yang baru dan lama, berkoordinasi dengan bidang Perencanaan, Pengembangan, dan Pengendalian Pajak Daerah dalam hal pengawasan pelaporan omzet WP.

“Disisi lain, kami juga membuka chanel pembayaran pajak dengan metode Q-ris dan Virtual Account (VA), dalam meningkatakn pelayanan kepada WP. Sehingga dengan pelayanan tersebut, para WP bisa melakukan transaski pajak daerah dimana saja dan kapan saja,” tuturnya.

Ia berharap, adanya peran dari masyarakat untuk ikut mengontrol. Artinya, ketika menggunakan jasa yang dikenakan pajak, masyarakat harus berani menanyakan ke pemiliknya tentang dana pajak yang dititipkannya, apakah sudah dibayarkan ke pemerintah atau belum.

“Jangan sampai masyarakat sudah membayar pajaknya, tapi tidak disetorkan ke pemerintah, karena prinsipnya pajak adalah uang titipan masyarakat,” tutupnya. (Bam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *