Akhirnya , Pemkot Sukabumi Miliki Perda Cagar Budaya

Penandatangan persetujuan Raperda Cagar Budaya menjadi Perda dalam rapat paripurna DPRD Kota Sukabumi, Rabu (15/7) malam.

RADARSUKABUMI.com – DPRD Kota Sukabumi akhirnya menetapkan keputusan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Cagar Budaya yang diusulkan oleh pihak eksekutif atau pemerintah Kota Sukabumi dalam rapat paripurna DPRD Kota Sukabumi, Rabu (15/7) malam.

Dalam rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Jona Arizona, dihadiri oleh Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi, Wakil Walikota Sukabumi, Andri Hamami, Wakil Ketua DPRD , Wawan Juanda dan Unsur Forkompinda.

Bacaan Lainnya

Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi mengatakan, Raperda Cagar Budaya ini merupakan bukti komitmen Pemerintah Kota Sukabumi dengan berbagai ciri khas, keunikan serta keprihatinan mendalam banyaknya alih fungsi lahan dan bangunan yang bernilai heritage.

Dengan adanya sebuah regulasi, keberadaan bangunan maupun kawasan yang bernilai sejarah bisa terlindungi.

“Kami mngucapkan terimakasih dan penghargaan setinggi tingginya kepada anggota dewan, terlebih panitia khusus yang sudah meluangkan tenaga dan pikirannya merampungkan Perda tersebut,” ujar Fahmi saat memberikan sambutan tanggapan akhir Perda Cagar Budaya, Rabu (15/7).

Diharapkan Fahmi, adanya peran pemerintah dengan payung hukum yang jelas, bisa menjaga cagar budaya yaitu pelestarian, pengembangan dan pemanfaatan kawasan Cagar Budaya.

Tak hanya itu diperlukan juga peran serta masyarakat dalam upaya menerima informasi mengenai keberadaan cagar budaya , memberikan masukan dan laporan mengenai kawasan cagar budaya kepada pemerintah daerah.

“Sehingga dengan aturan cagar budaya diharapkan mempunyai arahan jelas mengakomodir tentang perlindungan pengelolaan dan pemanfaatan sebesar besarnya untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (Bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *